Sabtu 30 Mar 2013 19:14 WIB

SBY Jadi Ketum Demokrat, AD/ART Partai Pun Berubah

Rep: M Akbar Wijaya/ Red: Heri Ruslan
Pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Denpasar, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Pembukaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Denpasar, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SANUR - Penetapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat membawa konsekuensi berubahnya AD/ART. Berikut ini sejumlah penyelarasan AD/ART sebagaimana dibacakan Amir Syamsuddin.

Pasal 17 ayat 3 dalam melaksanakan tugas sehari-hari ketua umum dibantu ketua harian.

Pasal 18 ketua harian ditunjuk ketua terpilih.

Pasal 18 ayat 2, ketua harian melakukan koordinasi kedalam dan keluar maupun ke daerah.

Pasal 18 ayat 3 ketua harian memberikan laporan kepada ketua umum.

Pasal 18 ayat 4 ketua harian bertanggung jawab kepada ketua umum.

Pasal 19 ayat 2 wakil ketua umum menjalankan tugasnya sesuai dengan bidangnya.

Penyelarasan pasal disetujui seluruh perserta kongres.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement