Jumat 29 Mar 2013 21:11 WIB

Muhammadiyah: Hentikan Pembahasan RUU Ormas

Rep: Hafidz Muftisany/ Red: Mansyur Faqih
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Foto: Republika/Agung Supri
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin meminta pembahasan RUU Ormas untuk dihentikan. Din menilai, pembahasan itu berpotensi menimbulkan kegaduhan dan instabilitas politik. "Terlebih jelang pemilu 2014," ujarnya dalam siaran pers yang diterima Republika, Jumat (29/3).

Din mengatakan RUU Ormas membatasi kebebasan berserikat dan akan memancing perilaku represif dari aparat pemerintah. Pria kelahiran sumbawa ini menilai pengekangan tersebut bertentangan dengan UU 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Muhammadiyah, ujar Din, sudah melakukan telaah khusus mengenai naskah RUU Ormas. 

Muhammadiyah mengkaji ada nuansa pengaturan yang ketat dari akar Ormas yang merupakan kebebasan berserikat warga. Selain itu, kewajiban asas Pancasila dinilai Din sebagai usaha mempertentangkan Pancasila dan agama. "Ormas Islam selama ini tidak ada pertentangan dengan Pancasila, masalahnya itu sudah final," ujarnya. 

Selain itu, RUU ini juga akan menyulitkan posisi Muhammadiyah dan ormas lain yang memiliki cabang di luar negeri. Ini karena dalam RUU Ormas ruang lingkup ormas hanya kabupaten/kota hingga nasional.  

Di sisi lain, Din mencatat ada pasal di RUU Ormas yang harus diapresiasi. Keterbukaan mengenai dana, visi dan sumber daya manusia sesuai dengan prinsip akuntabilitas. Kemudian, wewenang membubarkan sebuah Ormas kini dialihkan ke pengadilan. "Sehingga pemerintah lebih demokratis dengan mengalihkan wewenang," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement