REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran.
Banyaknya warga Surabaya yang terlambat dan terlambat mengurus akta kelahiran membuat kebijakan tersebut diterbitkan.
Ini membuat Dispendukcapil harus menempuh upaya jemput bola. Dispendukcapil menggelar sidang keliling seperti yang terjadi di balai kota sejak Kamis (28/3). Kepala Dispendukcapil Suharto Wardoyo menyatakan, pihaknya tidak memberi denda tanpa pandang bulu bagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran.
"Kita akan terus mendorong warga memiliki akta kelahiran dan memberi denda tanpa pandang bulu bagi warga yang tidak memiliki akta kelahiran," ujar Suharto, Jumat (29/3). Disdukcapil Surabaya mencatat, pemegang akta kelahiran per 28 Februari 2013 baru 1.464.320 jiwa.
Padahal, jumlah penduduk Surabaya berdasarkan data agregat kependudukan (DAK) yang telah disortir Kemendagri mencapai 2.719.859 jiwa. Artinya, Dispendukcapil masih harus mendorong masyarakat agar memiliki akta kelahiran.
Oleh karena itu, jelas dia, sidang keliling merupakan salah satu solusi mendorong kepemilikan akte ini.