REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul usulan dari Fraksi PPP mengenai persyaratan pencalonan presiden atau "presidential threshold" (PT) nol persen dari jumlah kursi di DPR. Usulan tersebut disampaikan oleh nggota Badan Legislasi DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani
"PPP tetap berpandangan PT sebesar nol persen. Jika pun dipaksa tetap ada ambang batas, PPP berpandangan yang berhak mengajukan capres/cawapres adalah mereka yang lolos 'parliamentary threshold' sebesar 3,5 persen," kata Ahmad Yani di Jakarta, Sabtu (29/3).
Wakil Ketua Fraksi PPP itu mengatakan, apabila PT ditetapkan nol persen, semua partai politik peserta berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ia menyatakan Fraksi PPP tetap minta pembahasan revisi UU Pemilu Presiden tetap dilanjutkan dan diselesaikan. Alasannya revisi sangat mendesak terkait dengan tuntutan masyarakat atas munculnya figur alternatif dalam Pemilihan Presiden 2014.
"UU Pilpres saat ini menutup peluang calon nonpartai. Ruang untuk munculnya tokoh-tokoh baru sudah tertutup sama sekali. Hal itu berbeda dengan pilkada yang memberi ruang bagi calon nonpartai," tuturnya.
Menurut Yani, aturan mengenai PT sebesar 20 persen yang diatur di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tidak sesuai dengan aspek sosiologis. Ia juga menyebut UU tidak mampu dan tidak mau menjawab aspirasi yang berkembang.