REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Bali bertekad untuk menjadi daerah bebas rabies dengan melakukan berbagai upaya dan terobosan. Vaksinasi massal terhadap seluruh populasi anjing dilakukan secara berkesinambungan di delapan Kabupaten dan satu kota di daerah ini.
"Vaksinasi massal rabies tahap IV akan dilaksanakan mulai pertengahan April 2013 dengan target dapat menyasar keseluruhan populasi anjing di daerah ini," tutur Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi Bali I Putu Sumantra.
Upaya secara teknis itu juga diimbangi dengan merangkul 1.480 desa adat yang ada di Bali untuk memasukkan penanggulangan rabies ke dalam aturan adat tertulis atau lebih dikenal dengan "awig-awig" dan "pararem"
Beberapa desa adat di Bali memang sejak tahun 2009 aktif memasukkan upaya penanganan rabies ke dalam peraturan adat secara tertulis.
"Persoalan rabies kan masalah sosial juga sehingga kami harapkan masyarakat ikut membuat perarem di desa. Dengan demikian ada tata cara seharusnya memelihara anjing dan upaya memproteksi anjing-anjing supaya tidak terkena rabies," tutur I Putu Sumantra.
Dalam "perarem" itu mencantumkan ketentuan bahwa bagi warga yang memelihara anjing tetapi jika tidak dipelihara dengan baik ataupun tak mau divaksinasi, anjing tersebut dapat dieliminasi.
Dengan demikian dalam "perarem" itu juga diatur mengenai sanksi-sanksi lain di luar eliminasi, sehingga dapat membuat warga desa adat patuh dan menaatinya, meskipun memberi tambahan pekerjaan kepada pengurus desa untuk melakukan vaksinasi maupun eliminasi anjing,
Hal itu mendukung Pemerintah Provinsi Bali yang kini sudah menerapkan peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2009 tentang Penanggulangan Rabies.
Vaksinasi massal yang dilakukan secara berkesinambungan terhadap seluruh anjing, kali ini merupakan tahap IV yang akan dilaksanakan mulai pertengahan April 2013.