REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kakek berusia 58 tahun ditangkap Kepolisian Resor Kota Besar Semarang, Jawa Tengah, lantaran mencabuli tetangganya yang masih duduk di kelas III SD berinisial MAC yang juga tetangganya.
Siswanto alias Bang Sis mencabuli MAC di rumahnya di Jalan Dadapsari Nomor 14, Kecamatan Semarang Utara, Senin (4/2) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Elan Subilan mengatakan polisi mengamankan barang bukti berupa satu kaos putih, celana pendek motif bunga, dan celana dalam warna ungu.
Elan mengungkapkan kasus pencabulan itu bermula saat korban hendak menambalkan ban sepeda kerabatnya di rumah tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai tukang tambal ban. "Sambil menunggu proses menambal ban selesai, tersangka meminta korban masuk ke salah satu kamar di rumahnya dan kemudian menyuruh korban melepas seluruh pakaian yang dikenakan," ujarnya di Semarang, Kamis (28/3).
Menurut Elan, korban semula menolak permintaan tersangka, namun karena tersangka terus memaksa dan mengiming-imingi uang Rp 2.000 akhirnya korban yang ketakutan menurut. "Setelah itu tersangka mencabuli korban yang sudah mengenal dekat tersangka hingga beberapa kali," katanya.
Elan menjelaskan, kasus ini terungkap setelah paman korban melapor ke Markas Kepolisian Sektor Semarang Utara. Paman korban curiga keponakannya telah menjadi korban pencabulan Siswanto.
"Korban menjadi sering terlihat murung di rumah dan setelah diselidiki keluarga akhirnya korban mengaku telah dicabuli tersangka," ujarnya.
Tersangka Siswanto mengaku mencabuli korban karena sudah lima tahun bercerai dan berpisah dengan istrinya yang saat ini berada di Kalimantan. "Kalau masih bersama istri, saya tidak akan seperti ini," kata tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Siswanto dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.