Rabu 27 Mar 2013 12:49 WIB

DIY Akan Buat Perda Angkutan Tradisional

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Djibril Muhammad
Tugu Yogyakarta
Foto: Republika/Imam Budi Utomo
Tugu Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA - Untuk memberi tempat angkutan tradisional seperti becak, andong dan angkutan tradisional lainnya, DIY akan membuat Perda (Peraturan Daerah) Angkutan Tradisional.

Perda tersebut akan mengatur, parkir, lokasi operasi dan sebagainya, kata Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika DIY Tjipto Haribowo pada wartawan. Karena angkutan tradisional merupakan salah satu ciri khas Yogyakarta.

Pembuatan Perda Angkutan Tradisional diharapkan tahun ini sudah selesai, namun menunggu Perda Istimewa (Perdais) dan Perda Tata Transportasi Wilayah selesai ditetapkan. Perdais diharapkan pada Juni 2013 sudah bisa ditetapkan.

Lebih Sehubungan akan adanya Perda Angkutan Tradisional, DIY akan punya tujuh kawasan pengembangan yang diutamakan seagai kawasan pedestrian dan termasuk yang bisa dilakui oleh angkutan tradisional.

Ketujuh kawasan pengembangan tersebut adalah: Kawasan Malioboro, Kraton, Godean, Jetis, Terban, Seturan dan Kotagede. Menurut Tjipto, di kawasan pengembangan tersebut akan ada penataan simpang, parkir, alur jalur dan lain-lain.

'Meskipun ditetapkan ada tujuh kawasan pengembangan, bukan berarti kawasan yang lainnya tidak ditangani. Tetapi ketujuh kawasan pengembangan tersebut yang menjadi prioritas," katanya. Di tujuh kawasan pengembangan itu merupakan sumbu imajiner.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement