Selasa 26 Mar 2013 20:22 WIB

KPU: Tidak Ada Penyerahan Susulan Daftar Calon

Rep: Ira Sasmita/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah
Foto: Antara
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kanan) didampingi anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada partai politik peserta pemilu 2014 untuk menyetor daftar calon sementara (DCS) tepat waktu. KPU hanya menerima DCS sebanyak satu kali

Parpol tidak bisa mencicil atau menyusulkan kekurangan DCS. "Kalau ada perbaikan, lakukan pada masa perbaikan yang telah diatur waktunya," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Selasa (26/3).

Sikap itu diambil KPU, menurut Hadar  agar tercipta tertib administrasi. Bila DCS diserahkan dalam satu tahapan, proses penerimaan dan pemberkasan akan berjalan lebih teratur, sehingga kemungkinan berkas terpisah-pisah, atau tercecer sangat kecil.

Tertib administrasi juga ditujukan agar tahapan penyelenggaraan pemilu selenjutnya tidak terganggu.  Hadar mengimbau agar parpol betul-betul menyiapkan berkas bacaleg sesempurna mungkin, termasuk pemenuhan kuota caleg perempuan sebanyak 30 persen.

Ppenempatan caleg perempuan pun mesti pada nomor urut kecil seperti 1,3,5. Melalui sosialisasi tahapan penyelenggaraan, parpol harus memenuhi persyaratan tersebut. Jika tidak, partai bersangkutan akan kehilangan hak kursinya pada dapil tersebut.

Saat DCS diserahkan, menurut Hadar, parpol harus memastikan semua syarat terpenuhi. Meskipun partai juga diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement