REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Budaya memburu babi yang kerap dilaksanakan di beberapa daerah di Sumatra Barat, mengancam keberadaan dan habitat Harimau Sumatra (Panthera Tigris Sumatrae).
Koordinator Keanekaragaman Hayati dan Konservasi Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Rusdiyan Aritonga menjelaskan dalam satu tahun diperkirakan Harimau Sumatra membutuhkan konsumsi babi sebanyak 50 ekor.
"Apabila babi tersebut diburu dan ditangkap oleh masyarakat, maka Harimau Sumatra tersebut akan kehilangan makanan," katanya dalam acara Seminar Nasional tentang Konservasi Harimau di Universitas Andalas, Padang, Senin (25/3) waktu setempat.
Dalam jangka waktu lama, ujarnya, harimau tersebut akan bermigrasi ke tempat lain. Selain itu juga memungkinkan berkurangnya populasi harimau disebabkan kematian. Sehingga, kondisi ini dapat menjadi faktor utama terancamnya habitat Harimau Sumatera di Sumbar.
Diungkapkannya, sejak 1994 keberadaan Harimau di sumatra tinggal 500 ekor. Dan tiap tahun diperkirakan jumlah ini akan terus mengalami penurunan.
Menurut data BKSDA, untuk wilayah Sumbar terdapat 77 persen habitat harimau yang tersebar di seluruh daerah. "Hanya Kota Bukittinggi, Padang Panjang dan Kepulauan Mentawai saja yang tidak ditemukan tanda-tanda keberadaan Harimau Sumatra," ujar dia.
Pada daerah tersebut, kata dia, budaya masyarakat memburu babi sangat marak terjadi. Sejauh ini BKSDA bersama instansi lain yang bergerak dalam perlindungan Harimau Sumatra telah melakukan berbagai usaha termasuk pemantauan, translokasi, hingga sosialisasi kepada masyarakat.
Namun, masih rendahnya kepedulian masyarakat, dan minimnya dana menjadi faktor pembatasnya. "Jika ini terjadi terus menerus akan menyebabkan kepunahan Harimau Sumatera lebih cepat," kata dia.
Adiyanto dari Lembaga Perlindungan Spesies Liar menambahkan selain buru babi tersebut, faktor lain yang dapat mempercepat kepunahan Harimau Sumatra yakni perburuan dan perdagangan liar.
Untuk itu, usaha yang paling tepat untuk mencegah hal tersebut tentunya melalui badan hukum. "Pelaku perburuan harimau dan pedagang liar harimau itu harus dihukum seberat-beratnya," kata dia menjelaskan.