Selasa 26 Mar 2013 02:51 WIB

Mantan Pejabat Tak Berwenang Lagi Pakai Mobil Dinas

Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,  MUKOMUKO -- Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta pemerintah setempat memperjelas status kepemilikan mobil dinas yang hingga sekarang masih di tangan lima mantan pejabat di daerah itu.

"Mantan pejabat pemerintah setempat tidak punya kewenangan lagi memakai mobil dinas, kalau sudah berbicara aturan main, maka mobil dinas itu harus ditarik," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mukomuko, Ali Saftaini, di Mukomuko, Senin (26/3).

Kendati demikain, kata dia, terlepas dari aturan mainnya dengan menjunjung etika, pemerintah juga turut mengapresiasi jasa dan pengabdian yang telah dilakukan oleh mantan pejabat untuk daerah itu.

Untuk itu, ia menyarankan, pemerintah setempat secepatnya melakukan pelelangan secara terbuka terhadap semua mobil dinas termasuk yang masih dipakai oleh mantan pejabat, sehingga ada kepastian terhadap aset pemerintah setempat itu.

Menurut dia, kalau sudah ada lelang dan ternyata mereka yang menjadi pemenang, aggaplah itu sebuah apresiasi dari pemerintah setempat terhadap pengabdian dan jasa mereka terhadap daerah itu.

Terkait dengan kegiatan yang telah dilakukan oleh panitia khusus aset daerah DPRD setempat, menurut dia, pihaknya secara administrasi telah menerima laporan tentang semua aset daerah itu.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa sistem pencacatan semua aset daerah yang dibuat oleh pemerintah setempat telah bagus karena mereka melakukannya mengunakan aplikasi program komputer. "Setelah ini tinggal lagi kami cek keberadaan aset daerah itu sesuai dengan laporan pencacatannya," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement