Senin 25 Mar 2013 18:09 WIB

Polda Metro Jaya Proses Laporan Ibas

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Karta Raharja Ucu
Edhie Baskoro Yudhoyono
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Edhie Baskoro Yudhoyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto menyatakan pihaknya tetap memproses laporan Edhie Baskoro Yudhouno terkait dugaan nama baik.

"Setiap laporan masyarakat harus dilayani polisi," kata Kombes Rikwanto, Sabtu (23/3).

Rikwanto menjelaskan masyarakat memiliki hak mendapatkan pelayanan dari polisi, termasuk laporan pengaduan. Sebab, kalau tidak dilayani polisi akan dipersalahkan. "Tidak dilayani, kita dipersalahkan," ujarnya.

Putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, kata Rikwanto, datang untuk membuat laporan atas pemberitaan yang merugikannya, terkait penerimaan sejumlah uang. "Inisial yang dilaporkan Y," sebut Rikwanto.

Pantauan ROL, Ibas meninggalkan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.45 WIB. Ibas sempat berhenti sebentar untuk menjelaskan alasan kedatangannya.

Ibas sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baiknya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/3) lalu, dengan nomor laporan TLB/909/III/2013/PMJ/Ditreskrimum.

Laporan tersebut mengacu pernyataan Yulianis yang dimuat di salah satu media nasional, Sabtu (16/3) lalu, yang menyebut Ibas menerima 200 ribu dolar AS di kongres Partai Demokrat yang digelar di Bandung pada 2010.

Ibas menggugat pernyataan Yulianis. Ia menyebut Yulianis telah mencemarkan nama baiknya dan merugikan keluarga, terutama ayahnya, Presiden SBY

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement