Senin 25 Mar 2013 15:59 WIB

BNN: Pecandu Narkoba Jangan Dipenjara

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Dewi Mardiani
Pecandu narkoba. Ilustrasi
Foto: mediorta.com
Pecandu narkoba. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) tak henti-hentinya menegaskan tak akan memidanakan warga negara yang menjadi seorang pecandu narkoba. BNN mengatakan, para pecandu merupakan korban dari lingkaran peredaran barang haram tersebut. Karena tu, negara melalui BNN wajib menolong dan mengayomi para pecandu agar terlepas dari ketergantungan narkoba.

"Pecandu harus direhabilitasi. Mereka ini korban," ujar Kepala BNN Komjen Anang Iskandar di Jakarta Senin (25/3). Pecandu narkoba, kata Anang, jumlahnya diprediksi ada empat juta orang tersebar di seluruh Indonesia. Menurut dia, dengan jumlah sekian, amat menghawatirkan jika mereka harus dipenjarakan. Pasalnya, menurut dia, biang peredaran narkoba ialah para pengedar, bukan pecandu.

Untuk itu, dia berpandangan, salah satu jalan agar narkoba tak terus merajalela di Indonesia ialah dengan menghilangkan stigma nikmat dari barang haram tersebut. Dengan tidak digemarinya lagi narkoba, maka para menurut dia tidak lagi ada yang mau menjadi pecandu.

Dia berujar, cara ini, lain halnya dengan memenjarakan para pecandu dibalik sel tahanan. Ia berpendapat, cara tersebut selain tidak menjamin jumlah pecandu berkurang, juga sama sekali tidak menyelesaikan masalah. "Meski dipenjarakan, mereka tak akan berhenti jika tidak dipulihkan. Program rehabilitasi, harus terus digalakan," ujarnya.

Maka dari itulah, menurutnya, demi menunjang program ini, diperlukan rumah rehabilitasi yang menyebar di seantero Indonesia. Jenderal polisi bintang tiga ini mengatakan, dengan fakta ada empat juta pecandu di Indonesia, keberadaan tempat rehabilitasi harus didorong agar dibuka di tingkat kabupaten dan kota. Saat ini Indonesia hanya memiliki empat tempat rehabilitasi, yakni di Jakarta, Batam, Makassar, dan Samarinda yang mewakili beberapa pulau di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement