Senin 25 Mar 2013 14:48 WIB

Paspor Wali Kota Bandung Segera Ditarik Imigrasi

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dada Rosada
Foto: www.persibholic.com
Dada Rosada

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengeluarkan surat permintaan cegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Ditjen Imigrasi segera menyita paspor Dada Rosada.

"Untuk penarikan paspor tidak kasuistis, termasuk untuk Dada Rosada," kata Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Heriyanto di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Senin (25/3). Dia menambahkan, untuk prosedur pencegahan dari beberapa instansi yang dapat mengajukan pencegahan, seperti KPK, biasanya Ditjen Imigrasi akan mengumumkannya.

Untuk penarikan paspor terhadap orang yang dicegah pun, menurutnya sudah sesuai dalam prosedur dan ketentuan Undang-Undang. Jadi jika status orang tersebut sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri, Ditjen Imigrasi akan segera melakukan penarikan terhadap paspor orang itu. Mengenai waktunya, hal itu hanya teknis dari tim Ditjen Imigrasi.

Saat ditanya mengenai status Dada Rosada apakah sebagai tersangka saat permintaan cegah dari KPK, ia enggan menjawabnya. "Kalau statusnya tanya ke KPK saja. Kita kan hanya menyetujui permintaan dari KPK," kelitnya.

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana, mengungkapkan jika Ditjen Imigrasi Kemenkumham telah mengeluarkan surat permintaan cegah dari KPK terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Dengan surat yang dikeluarkan pada 23 Maret 2013 itu, Dada Rosada dicekal senama enam bulan ke depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement