Senin 25 Mar 2013 10:09 WIB

KPU Tak Akan Permudah PKPI

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati (kanan) dan Ketua KPU Provinsi Papua Benny Sweny (kiri)
Foto: Antara
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati (kanan) dan Ketua KPU Provinsi Papua Benny Sweny (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan tak akan memberikan keringanan kepada Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Ini jika nanti diputuskan kalau partai yang dikomandani Sutiyoso tersebut jadi ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, mempunyai kewajiban untuk menanggapi putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Yaitu yang meminta KPU menjadikan PKPI sebagai peserta pemilu ke-15. Hanya saja, KPU tidak akan memberikan pengunduran waktu pendaftaran calon anggota legislatif bagi partai tersebut.

"Undang-undang sudah mengunci KPU, pendaftaran sudah dilakukan 12 bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Mau tak mau 9 April sudah dilakukan pendaftaran," ujarnya, Senin (25/3).

Kebijakan tidak memberikan dispensasi tersebut, menurutnya, juga akan diberlakukan di kemudian hari. Yaitu, semisal nanti Mahkamah Agung (MA) memutuskan ada lagi partai yang diloloskan sebagai peserta pemilu 2014.

Sesuai jadwal tahapan penyelenggaraan pemilu, pendaftaran bakal caleg akan mulai dibuka pada 9 April dan berakhir tanggal 22 April 2013. KPU akan melakukan verifikasi administrasi dari 23 April-6 Mei dan hasilnya disampaikan kepada partai politik 7 sampai 8 Mei. Partai selanjutnya diberikan masa perbaikan untuk mengganti bakal calon selama 14 hari untuk selanjutnya diverifikasi kembali dalam tujuh hari. Setelah itu bari ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Ditekankan Ida, KPU tidak mungkin untuk memberikan dispensasi pada partai tertentu karena undang-undang tak memberi ruang untuk itu. Di samping itu, memundurkan tahapan dianggap akan bersinggungan dengan masa pengadaan logistik pemilu. "Kalau akan diundur lagi akan berakibat pada proses pengadaan," ungkapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement