Senin 25 Mar 2013 10:02 WIB

KPU Putuskan Nasib PKPI Siang Ini

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)
Foto: Antara
nggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas (kiri) dan Pengamat Politik LIPI Siti Zuhro (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan nasib Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Senin (25/3) siang ini. "Kami gelar rapat pleno siang ini pukul 10.00 WIB. Setelah itu diputuskan," kata Komisioner KPU Sigit Pamungkas, Senin.

Rapat pleno akan menentukan bagaimana KPU merespon putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Yaitu, terkait gugatan PKPI atas surat keputusan KPU yang menolak melaksanakan keputusan Bawaslu. 

Sementara itu, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan KPU tidak memiliki pilihan lain untuk menyikapi putusan PTTUN. "KPU mempunyai kewajiban untuk melaksanakan putusan PTTUN. Nah putusan PTTUN kan sudah jelas, yang harus dilaksanakan," kata Ida.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement