Senin 25 Mar 2013 06:32 WIB

Izin Pendirian Tempat Hiburan Malam Dibatasi

Rep: Andi Ikhbal/ Red: Mansyur Faqih
Hugo's Cafe
Foto: ist
Hugo's Cafe

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman mulai membatasi izin pembangunan tempat hiburan malam. Kebijakan itu merupakan usulan dari masyarakat yang mulai merasa resah, karena tidak terciptanya kenyamanan di sekitar lokasi tersebut.

Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, tak lagi merekomendasikan adanya penambahan cafe malam di wilayah Sleman. Bahkan, dia mengklaim akan menolaknya secara mentah-mentah dari awal prosedur, yakni izin pemanfaatan lingkungan (IPT). "Kemudian, yang sudah beroperasi pun harus menjaga konduktifitas lingkungan," kata Sri pada Republika belum lama ini.

Terkait kasus di Hugo's Cafe, kata Sri, Pemkab mendukung upaya Polda untuk menutup tempat hiburan tersebut. Karena, bila cafe itu dinilai kurang mampu menjaga keamanan serta ketertibannya, maka solusinya adalah penarikan izin operasional.

Ketua Komisi D DPRD Sleman, Sofyan S Darmawan mengatakan, tempat hiburan lain yang sudah berdiri pun perlu dievaluasi. Sehingga, bila ada indikasi serupa dapat diantisipasi. Menurutnya, hal itu penting bila ingin menciptakan ketentraman di Sleman. "Momentum ini seharusnya bisa menjadi ajang evaluasi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement