REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penembakan empat tahanan lapas kelas II B Cebongan Sleman Yogyakarta oleh oknum TNI dianggap bukan tindakan kriminal. "Itu sudah kejahatan luar biasa namanya," ujar kriminolog UI Adrianus Meliala, Sabtu (23/3).
Menurutnya, ada beberapa hal yang memberatkan sehingga tindakan tersebut masuk dalam kategori tindak kejahatan luar biasa. Pertama, menghilangkan nyawa orang merupakan kejahatan yang pelakunya dapat diancam hukuman yang berat. Kedua, para korban yang dibunuh berada di bawah perlindungan hukum. Terakhir, pelaku menembus paksa sebuah instansi milik pemerintah dan merusak sejumlah fasilitas di tempat tersebut. "Tindakan ini jelas-jelas melawan negara," imbuh Adrianus.
Ia yakin, para pelaku kejahatan ini memang berasal dari aparat. Setidaknya, bisa dilihat dari jenis senjata yang mereka gunakan yang tak mungkin dimiliki masyarakat sipil. Di samping itu, cara kerja mereka pun sangat terstruktur dan terencana. "Para pelaku merusak CCTV, sehingga tak ada dokumentasi atau alat bukti yang tersisa," lanjutnya.
Menurut Adrianus, kasus ini sulit diselesaikan meenggunakan pendekatan hukum. Sebaliknya, ia berpendapat, solusi persoalan ini sebaiknya dilakukan lewat pendekatan politk. Salah satunya, pemerintah harus melakukan pembenahan terhadap pola pendidikan dan pelatihan aparat militer.