Jumat 22 Mar 2013 21:54 WIB

Sistem Rujukan dari Puskesmas ke RS akan Diperketat

Rep: halimatus sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Puskesmas di DKI Jakarta
Foto: Republika
Puskesmas di DKI Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Demi membatasi jumlah pasien di rumah sakit, pemerintah akan membuat peraturan ketat soal sistem rujukan. Puskesmas yang sembarangan memberi rujukan akan diancam sanksi.

Kepala Pusat Pembayaran dan Jaminan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Usman Sumantri mengatakan, pemerintah akan membuat standarisasi pelayanan kesehatan di puskesmas. Pemerintah, kata dia, juga akan meningkatkan kompetensi dokter dan fasilitas di puskesmas.

"Ini untuk menepis anggapan bahwa semua orang harus ke rumah sakit," ujar dia usai menjadi pembicara dalam acara 'Sosialisasi INA CBG's (Indonesia Case Base Group),' di Hotel Lumire, Jalan Senen Raya, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).

Menurut dia, mulai tahun 2014 nanti, setelah sarana dan prasarana siap, tidak ada lagi puskesmas yang dengan mudahnya merujuk pasien ke rumah sakit, meskipun sebenarnya bisa ditangani di puskesmas. Alasannya puskesmas sendiri sudah dilengkapi fasilitas yang memadai untuk memberikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Sekarang puskesmas sedikit-sedikit rujuk. Puskesmas harus membaik kalau tidak ingin ditinggal."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement