Jumat 22 Mar 2013 20:03 WIB

MA: Hakim SET Akan Diberhentikan Sementara

Mahkamah Agung
Foto: Republika/Agung Fatma
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mahkamah Agung akan keluarkan surat pemberhentian sementara hakim Pengadilan Negeri Bandung berinisial SET setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Ketua MA akan segera menerbitkan surat pemberhentian sementara terhadap hakim SET setelah penangkapan yang diikuti penahanan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur di Jakarta, Jumat.

Ridwan mengakui bahwa tertangkapnya Hakim SET ini sangat disesalkan ketika MA sedang membangun integritas dengan meningkatkan kesejahteraan ternyata masih ada oknum yang tergoda.

"Kadang-kadang sangat sulit menjaga integritas itu bukanlah hal mudah. Ada saja manusia yang kadangkala masih tergoda dan tidak berpegang teguh pada prinsip-prinsip ," katanya.

 

Namun Ridwan Mansyur berharap bahwa masyarakat tidak memukul rata semua hakim semua jelek atas kejadian ini. "Jadi jangan pukul rata, diantara 8.300 hakim ada saja satu hakim yang melakukan itu," katanya.

Dia juga mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung selalu mengingatkan dalam setiap bimbingan teknis, dalam setiap pelatihan bahwa kode etik itu harus selalu dijaga.

Ridwan juga mengatakan bahwa ketua MA menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk melakukan pembersihan dari oknum yang melakukan korupsi dan menjaga integritas.

Dia juga mengungkapkan kasus Hakim SET ini merupakan informasi dari Badan Pengawas (Bawas) dan meminta KPK untuk menindaklanjutinya.

"Ini merupakan komitmen MA untuk melakukan pembersihan oknum dari korupsi dan menjaga integritas, sehingga bekerja sama dengan KPK karena ketika Bawas mencurigai, tidak ditemukan bukti, sehingga meminta KPK melakukan tindak lanjut," katanya.

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement