REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Pemerintah Pusat masih belum memutuskan kapan jadwal pemilihan gubernur (pilgub) Lampung periode 2014-2019 digelar. Pemerintah Provinsi (pemprov) Lampung juga tidak menganggarkan biaya pilgub pada APBD 2013 sebesar Rp 200 miliar maupun untuk APBD perubahan.
Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP, di Bandar Lampung, Jumat (22/3), menegaskan saat ini dirinya menyerahkan pelaksanaan pilgub Lampung kepada pemerintah pusat, yakni Mendagri apakah dipercepat tahun 2013 atau mundur setelah pemilu dan pemilihan presiden (pilpres) tahun 2014.
“Pilgub ini seperti mobil, yang setir pusat, gubernur sebagai bahan bakarnya. Sopirnya pusat, gubernur urusan biayanya,” kata Sjachroedin.
Ia mengatakan, dia tidak menolak jika pilgub digelar pada tahun ini atau setelah pemilu dan pilpres. Untuk itu, ia berharap menunggu keputusan pemerintah pusat, apakah menggunakan undang undang pilkada disahkan atau menggunakan peraturan pemerintah pengganti undang undang (perppu).
Menurutnya, pemprov akan mematuhi apa yang diputuskan pemerintah pusat. Bila pemerintah menggunakan payung hukum perppu, pemprov harus menjalankan amanat perppu tersebut.