Jumat 22 Mar 2013 16:25 WIB

HTI Terancam Dibubarkan, Ini Alasannya

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Mansyur Faqih
Hizbut Tahrir Indonesia
Foto: Antara
Hizbut Tahrir Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pembahasan RUU Ormas memasuki babak akhir sebelum disahkan akhir Maret ini. Salah satu aturan yang wajib ditaati ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah pencantuman asas Pancasila dan asas ciri yang sesuai dengan aktivitas organisasi.

Dirjen Kesbangpol Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan, kalau RUU Ormas disahkan, tidak ada satu pun ormas yang bebas mengelak dari aturan yang ada. Karena itu, kalau ada ormas yang terang-terangan menolak asas Pancasila, maka diberi peringatan. Kalau sanksi peringatan tiga kali tidak diindahkan, bisa dibekukan dan dibubarkan lewat pengadilan. 

Menurut dia, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) termasuk salah satu ormas yang menolak mencantumkan asas Pancasila karena menganut Khilafah Islamiyah. "Jelas, mereka dibubarkan dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik," katanya, Jumat (22/3).

Dijelaskan Tanribali, NKRI dibentuk berdasarkan empat pilar. Kalau ada ormas yang mengusung ideologi di luar Pancasila, jelas hal itu melanggar konstitusi. Karena itu, kalau pengurusnya masih bersikeras mempertahankan asas itu maka konsekuensinya HTI akan dilarang beroperasi di Indonesia. "Mereka akan dianggap ilegal. Patokannya adalah UUD 1945," katanya.

Kalau HTI dibubarkan, menurut Tanribali, maka pengurusnya tidak boleh lagi beraktivitas atau mendirikan ormas dengan nama sejenis. Untuk itu, pembuatan bank data ormas yang disinkronisasi lintas kementerian bertujuan untuk memverifikasi nama dan pengurus ormas agar tidak bisa lagi mendirikan ormas. Itu lantaran ke depannya, setiap ormas wajib mendaftarkan organisasinya ke kementerian terkait. Sehingga ekspengurus HTI bakal tidak punya peluang untuk aktif kembali mengurus ormas baru. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement