REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memutuskan status Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) paling lambat Senin (25/3). Sebelumnya, KPU akan menggelar rapat pleno untuk merespon putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan PKPI.
"Kami akan respon segera. Tapi lima komisioner sedang bertugas di Morowali, Sulawesi Tengah. Besok mereka kembali, selanjutnya kami akan pleno dan putuskan paling lambat Senin," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor DKPP, Jakarta, Jumat (22/3).
Husni mengaku belum membaca salinan putusan PTTUN yang dikeluarkan Kamis (21/3). Karenanya, belum memiliki gambaran langkah seperti apa yang akan diambil KPU. Meski pun PTTUN telah menekankan, KPU tidak memiliki hak untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan itu.
PTTUN, lanjut Husni, memang telah mengabulkan gugatan PKPI. Sehingga memperkuat surat keputusan Bawaslu yang memerintahkan KPU untuk menyertakan PKPI sebagai peserta pemilu.
Namun, ia menyatakan, KPU tetap memiliki pertimbangan mendasar. Yakni pertimbangan hukum Pasal 259 UU Pemilu Nomor 8/2012. Pasal ini memuat, keputusan Bawaslu bersifat final dan mengikat. Kecuali menyangkut verifikasi peserta pemilu. "Bawaslu memaksakan itu final dan mengikat, menurut kami tidak. Fatwa MA juga menjelaskannya dan sebenarnya sejalan," ungkapnya.