REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Draf RUU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebut-sebut akan melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal penyadapan. Pimpinan KPK pun meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan sementara.
"Ya tentu saja kami keberatan. Kami tidak sekali pun diajak berdiskusi mengenai draf RUU KUHAP itu. Kami berharap draf itu ditarik dulu," ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas di Jakarta, Jumat (22/3).
Busyro menambahkan, kejadian KPK tidak diikutsertakan dalam pembahasan revisi UU, bukan yang pertama kalinya. Hal serupa juga pernah terjadi saat pembahasan draf RUU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, KPK siap untuk diajak berdialog dalam pembahasan RUU KUHAP oleh DPR. KPK juga dapat mengajak berdiskusi dengan kalangan masyarakat dan akademisi.
Terkait keberatannya ini KPK juga akan menempuh upaya resmi dengan mengirimkan surat ke pemerintah. "Secara resmi nanti surat keberatan akan dikirim," tegas mantan Ketua KPK ini.
Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan RUU KUHAP tidak dimaksudkan untuk melemahkan kewenangan KPK. Mengenai kewenangan penyadapan KPK, menurutnya hal tersebut dikecualikan dalam RUU KUHAP tersebut.