REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mengevaluasi kinerja KPU Daerah (KPUD), menyusul beberapa keputusan KPU terkait partai politik peserta Pemilu 2014 yang dimentahkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Feri Amsari, sebenarnya niatan KPU menyederhanakan partai perlu diapresiasi. KPU lalu melakukan verifikasi faktual dengan mendata parpol dan kelengkapan persyaratannya.
Namun, hal tersebut terganjal kinerja para petugas KPUD di daerah dalam melakukan verifikasi. Sehingga, data-data yang mereka sampaikan ke KPU pusat memiliki banyak kekurangan.
“Ini data-data yang disampaikan dari KPUD di daerah lemah. Kenapa dengan begitu mudahnya terbantahkan di PTTUN,” kata Feri saat berbincang dengan ROL, Jumat (22/3).
Karenanya, Feri berpendapat kekalahan di PTTUN harus menjadi bahan evaluasi KPU untuk merunut kembali pola kinerja verifikasi faktual. KPU pusat jangan percaya begitu saja dengan laporan KPUD. “Ini yang perlu diawasi oleh KPU pusat,” kata Feri.
KPU awalnya tidak meloloskan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014. Namun, setelah kedua partai tersebut mengajukan gugatan, PTTUN mengabulkan gugatan itu dan memerintahkan KPU mengikutsertakan PBB dan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.