Jumat 22 Mar 2013 08:44 WIB

RUU Ormas Dinilai Tabrak UU Yayasan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: A.Syalaby Ichsan
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi Akbar Masyarakat Sipil Indonesia (KAMSI) menolak pengesahan dan pembahasan RUU Ormas. Alasannya, RUU Ormas akan bertabrakan dengan UU Yayasan yangs sudah mengatur aktivitas keseharian lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun ormas. 

Kepala Subdirektorat Ormas Kemendagri Bahtiar mengingatkan, mendirikan atau bergabung dalam sebuah organisasi adalah hak setiap warga negara. Frasa  'warga negara' mengandung makna bahwa seseorang adalah warga atau anggota masyarakat dari sebuah negara. Selanjutnya negara sendiri adalah sebuah organisasi. 

Ia mengatakan, kedudukan organisasi politik, ekonomi, budaya, sosial, agama, pemerintahan daerah/desa, swasta, dan organisasi lainnya dalam hubungan kedudukannya dengan organisasi negara perlu ditelaah.

Menurutnya, tent berbeda, antara negara kesatuan, negara federal, negara kerajaan, yang sistem liberal, sistem sosialis dan sistem NKRI yang berdasarkan Pancasila. 

Dalam negara kesatuan seperti Indonesia, sambungnya, kedudukan organisasi tersebut adalah hanya merupakan bagian atau sub-subsistem organisasi negara.

Dengan demikian, berbagai macam organisasi terbatasi oleh organisasi negara. Sub-sistem organisasi apapun itu termasuk LSM dan ormas tetap harus dalam koridor sistem organisasi negara. 

"Ini karena LSM/ormas sebagai bentuk organisasi sub-sistem dari organisasi negara wajib tunduk pada aturan yang dibuat negara," kata Bahtiar, Jumat (22/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement