REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik untuk Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jumat (22/3). Sidang perdana tersebut akan dimulai pukul 09.30 WIB dengan agenda mendengarkan pengaduan dari pengadu.
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menjelaskan, pengadu merupakan Ketua dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Serta Ketua Umum PPRN, Ketua Umum Partai Republik, Ketua Umum Partai Hanura Sumatera Barat, Kuasa Hukum Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPI), Ketua Umum Partai Buruh, serta Refly Harun dan Ahmad Irawan dari Correct Jakarta," katanya, Kamis (21/3).
Ia melanjutkan, dalam pokok aduannya, para pengadu menduga Ketua dan Anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu terkait penolakan terhadap keputusan Bawaslu No 012/SP2/Set.Bawaslu/I/2013. Kemudian, telah menghilangkan hak politik dan hak konsitusi warga negara yang terhimpun dalam partai politik.
Serta, bertindak tidak profesional, tidak transparan dan akuntabel, menggunakan kewenangan tidak berdasarkan hukum, dan tidak melaksanakan administrasi pemilu yang akurat. Terakhir, Keputusan KPU Nomor 95/2013 dinilai pengadu telah merugikan kepentingan politik di Sumatera Barat.
"Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan baik kepada pihak pengadu mau pun teradu. Berdasarkan konfirmasi Sekretariat DKPP, para pihak telah menerima baik langsung mau pun melalui para stafnya terhadap panggilan DKPP. Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujarnya.
Sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 2/2012, jelasnya, sidang DKPP akan terbuka dan dibuka untuk umum. Kecuali dinyatakan tertutup. Artinya, siapa pun berhak untuk menyaksikannya.