REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Djoko Susilo, Tommy Sihotang, mengatakan kliennya belum ditunjukkan daftar sita harta kekayaannya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Daftar yang disita saja belum ditunjukkan, bagaimana dia mau menanggapinya. Mungkin pafa pemeriksaan berikutnya," kata Tommy di gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3). Dia mengatakan dalam pemeriksaan kliennya Kamis ini tidak ada materi pertanyaan terkait aset Djoko. Pemeriksaan hanya menyangkut mekanisme semacam riwayat hidup dan identitas serta belum mendalam.
Tommy juga membantah adanya aset milik kliennya di luar negeri seperti di Australia, Hong Kong, dan Singapura. Dia pun tidak mau menanggapi terkait aset Djoko yang diatasnamakan istri-istrinya. "Tidak tahu lah karena kita belum mengurusi istrinya. Itu urusan pribadi, bagi media penting, tapi bagi kami tidak. Itu bukan tugas kami," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengatakan bahwa Djoko tidak menjawab ketika penyidik menanyakan harta yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan proses penyidikan TPPU yang disangkakan KPK terhadap mantan Kepala Korlantas Mabes Polri itu. Sejak tanggal 14 Februari sampai 18 Maret 2013, KPK telah menyita aset Djoko berupa 15 tanah beserta bangunannya, tiga Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU), empat mobil, dan enam bus.
KPK menerapkan pasal pencucian uang terhadap Djoko Susilo yang juga tersangka dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat tahun anggaran 2011. KPK menduga ada praktik pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi oleh Djoko Susilo terkait dengan simulator.