REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur mengamankan tiga orang pengedar dolar palsu, Kamis. Dari tangan pelaku petugas berhasil menyita 295 lembar pecahan 100 USD.
Tertangkapnya ketiga pelaku tersebut, berawal saat petugas dari Polsek Cibinong, Cianjur selatan, menangkap Umar (35), pelaku yang mengembalikan uang pinjaman dengan mengunakan uang dolar.
Berdasarkan keterangan Umar, ia mendapatkan uang dolar tersebut dari pelaku lainnya bernama Herdi warga Lebak-Banten dan Miftah warga Kecamatan Cugenang.
"Mendapati keterangan tersebut, anggota kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya di wilayah hukum Polsek Cugenang, tepatnya di rumah pelaku Miftah," kata Kapolres Cianjur, AKBP Agustri Heriyanto.
Dia menuturkan, dari tangan Miftah pihaknya berhasil mengamankan 295 lembar pecahan 100 USD palsu. Berdasarkan keterangan para pelaku, uang dolar palsu tersebut merupakan titipan seseorang yang baru mereka kenal.
"Saat ini kami masih mengembangkan kasus tersebut karena ketiga pelaku menyebutkan uang tersebut titipan seseorang yang baru mereka kenal. Kemungkinan mereka ini sindikat pengedar uang palsu antar daerah," ucapnya.
Agustri menambahkan, para pelaku akan dijerat pasal 245 KUHP dengan ancaman kurungan lima belas tahun penjara.