REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengaku khawatir mengganggu kegiatan Edhie Baskoro (Ibas) jika pemanggilannya sebagai saksi pelapor tidak dikoordinasikan terlebih dahulu. Selain khawatir mengganggu kegiatan, pemanggilan tanpa kordinasi akan membuat Ibas tidak datang.
Penyidik Polda Metro Jaya akan kordinasi Ibas kapan bisa dipanggil dalam kaitan pemeriksaan berita acara. ''Kita sesuaikan waktunya, khawatir kegiatannya akan terganggu atau tidak bisa memenuhi pemanggilan,'' Ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Kamis (21/3)
Untuk pemanggilan Yulianis, Rikwanto mengatakan, akan melayangkan pemanggilan sesuai hukum, dan melewati prosedur-prosedur yang ada. Namun belum direncanakan. Rikwanto juga mengatakan, harus kordinasi untuk waktunya. Pihak kepolisian mengutamakan pelapor untuk pemeriksaan, serta saksi dan pengumpulan barang bukti. ''Segera kita panggil, Nanti yang bersangkutan Y baru kita panggil selaku terlapor,''
Saat ini, pihak kepolisian akan mencari bukti-bukti yang lainnya. Untuk bukti sekarang, baru dari kumpulan pernyataan yang ada di media massa saja. Menurut Rikwanto, dalam laporan yang dibuat Ibas, hanya Yulianis yang sebagai terlapor. Tidak ada terlapor yang lain.
Sebelumnya, Ibas melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SKP) Polda Metro Jaya, sekitar pukul 17.00 WIB, Rabu (20/3). Dalam laporannya, Ibas keberatan atas penyataan Yulianis di salah satu media massa nasional (16/3) yang menyatakan dirinya telah menerima uang sebesar 200 ribu dolar AS di Kongres Partai Demokrat, 2010.