REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Irjen Djoko Susilo.
KPK mengatakan bisa menjerat perempuan yang diduga istri muda Djoko Susilo dalam kasus tersebut.
"Bisa saja (dijadikan tersangka), asalkan ada unsur-unsur atau bukti yang memenuhi di dalam pasal-pasal TPPU," kata juru bicara KPK, Johan Budi SP dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/3).
Johan Budi menjelaskan pada awal pemeriksaan dalam mengusut kasus dugaan simulator SIM , penyidik KPK menemukan adanya pidana lain yaitu kasus TPPU. Djoko Susilo pun disangkakan dengan UU TPPU karena diduga menyamarkan dan mengubah bentuk dari aset-aset kekayaannya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam kasus tersebut, di antaranya Mahdiana dan Dipta Anindita. Namun Johan menyebutkan, mereka hanya seorang ibu rumah tangga, bukan istri muda dari Djoko Susilo.
Sedangkan isu adanya aset-aset milik Djoko Susilo di luar negeri seperti Australia, Singapura dan Hongkong, ia berkelit penyidik belum mendapatkan informasi tersebut. Kalau sudah mendapatkan informas itu, penyidik akan langsung menelusurinya.
"Sejauh ini belum ada. Jika ada informasi itu, kita akan melacaknya," tegas Johan Budi.