Kamis 21 Mar 2013 15:05 WIB

Setelah PBB, Giliran PKPI Menang Lawan KPU

Rep: Ira Sasmita/ Red: A.Syalaby Ichsan
Ketua Umum PKPI Sutiyoso
Foto: Antara
Ketua Umum PKPI Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepenuhnya, Kamis (21/3).

 

"Mengabulkan gugatan PKPI atas penggugat untuk sepenuhnya,"ujar Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus saat membacakan putusan di PTTUN Jakarta, Kamis (21/3).

PTTUN secara jelas dan tegas juga menyatakan, Surat Keputusan KPU nomor 5 tahun 2013 tentang penetapan parpol 2014 sepanjang yang menyangkut PKPI dinyatakan batal.  KPU pun wajib mencabut surat keputusan itu sepanjang menyangkut PKPI. 

"Mewajibkan KPU untuk menerbitkan surat keputusan baru yang menetapkan PKPI sebagai parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014," jelas Santer.

PTTUN memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan Bawaslu  nomor 012/SP2/SET.Bawaslu/I/2013 tangal 5 Februari 2013 yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu.

Pasalnya, surat itu telah dikeluarkan melalui proses pembuktian dalam sidang ajudikasi. Dimana dalil-dalil keberatan PKPI atas verifikasi faktual yang dilakukan KPU dibenarkan oleh Bawaslu. Atas kesalahan KPU, PTTUN menghukum KPU untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sebesar Rp 86 ribu.

Sebelumnya, PTTUN Jakarta juga mengabulkan gugatan Partai Bulan Bintang tentang kepesertaan Pemilu 2014. PBB pun akhirnya dinyatakan lolos dan mendapatkan nomor urut 14.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement