REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Lily Chadijah Wahid merasa pergantian antar waktu (PAW) sepihak yang dilakukan PKB menyalahi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
Oleh sebab itu, Lily akan mengajukan materi ke Mahkamah Konstitusi atas undang-undang tersebut. "Saya akan ajukan uji materi ke MK pekan depan," kata Lily ketika dihubungi wartawan, Kamis (21/3).
Dia akan menguji Pasal 213 ayat H UU MD3 tentang Pergantian Antar Waktu. Lily mengaku sebelumnya dia pernah melakukan hal serupa ke MK.
"Sekarang saya bersama konstituen saya mengajukan kembali karena kami merasa dirugikan dengan keputusan PAW tersebut," ujar Lily.
Menurut Lily PKB menggunakan Pasal 213 ayat H secara sewenang-wenang."Itu terbukti dengan PAW terhadap saya."