Kamis 21 Mar 2013 10:26 WIB

PKPI Berharap Menang di PTTUN

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Sutiyoso
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Sutiyoso

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) berharap Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dapat mengabulkan gugatannya. Yaitu, terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menolak melaksanakan keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sehingga PKPI tak kunjung ditetapkan sebagai peserta pemilu 2014.

"Harapan saya yakin menang, ini kita perjuangkan. Artinya respon dari KPU juga harus cepat memberikan sikap seperti Partai Bulan Bintang (PBB). Supaya semua bisa konsentrasi ke tahapan berikutnya," ujar Ketua Umum PKPI Sutiyoso di Gedung PTTUN, Jakarta Timur, Kamis (21/3).

Sutiyoso berharap KPU dapat menerima PKPI sebagai peserta pemilu 2014. Karena melalui sidang ajudikasi di Bawaslu, PKPI telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta pemilu. Ia pun membandingkan hal ini dengan PBB yang tidak lolos pada sidang ajudikasi Bawaslu namun akhirnya diterima KPU sebagai peserta pemilu. Karenanya, ia berharap KPU tidak bisa mengelak lagi untuk menerima PKPI.

"Kami ini satu-satunya partai yang lolos dari Bawaslu dan meski ditolak KPU kami juga mempertanyakan ke PTTUN dan dijawab dengan surat resmi. Katanya tidak usah mengajukan ke PTTUN karena sudah menang di Bawaslu," ujar mantan gubernur DKI itu.

Siang ini, pukul 10.00 WIB PTTUN menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan PKPI terhadap KPU. Gugatan PKPI bukan gugatan sengketa pemilu, tapi gugatan sengketa tata usaha negara. PKPI menilai KPU sebagai lembaga penyelenggara negara telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu yang menyatakan bahwa PKPI memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu 2014. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement