Kamis 21 Mar 2013 08:47 WIB

Bawaslu Gugat KPU ke DKPP

Bawaslu
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Bawaslu menggugat KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk kedua kalinya, karena dugaan pelanggaran kode etik dalam menetapkan peserta Pemilu 2014.

"Sidang perdana akan digelar terbuka dan untuk umum, Jumat (22/3), di Ruang Sidang DKPP Gedung Bawaslu, dengan agenda mendengarkan pengaduan para pengadu," kata Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini di Jakarta, Kamis.

Para pengadu, selain Ketua dan Anggota Bawaslu, juga sejumlah partai politik yang gagal menjadi peserta Pemilu 2014, yaitu Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), serta Partai Buruh.

Ketua Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sumatera Barat, Refly Harun dan Ahmad Irawan juga termasuk dalam kelompok para pengadu tersebut.

Sesuai pokok aduan yang disampaikan kepada DKPP, para Pengadu menduga Ketua dan anggota KPU telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, tambah Nur Hidayat.

Sekretariat DKPP telah mengirimkan surat panggilan, baik kepada pihak Pengadu maupun Teradu. Berdasarkan konfirmasi, para pihak tersebut telah menerima panggilan tersebut.

"Saya berharap moga mereka hadir sesuai panggilan sidang DKPP," ujarnya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement