Rabu 20 Mar 2013 20:48 WIB

Polres Bogor Sita 100 Kilogram Ganja Aceh

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Karta Raharja Ucu
Ganja kering yang berhasil disita polisi.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Ganja kering yang berhasil disita polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kepolisian Resor Bogor Kota menyita 100 kilogram ganja kering dari sebuah rumah kontrakan di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Empat orang yang diduga sebagai pemilik ratusan kilogram ganja tersebut berhasil diamankan petugas. Keempatnya adalah Fajar (20 tahun), Amin (20), Budiman (21), dan seorang perempuan berinisial RAW (19).

Penggerebekan ini merupakan pengembangan dari penangkapan Mulyana Noviana alias OJon (20) di Pom Bensin Jalan Raya Cikaret, Kelurahan Cikaret, Bogor Selatan. Saat ditangkap Ojon kedapatan membawa satu bungkus ganja kering.

"Setelah diinterogasi, dia mengaku masih menyimpan ganja kering di rumah kontrakannya," kata Kasat Narkoba Polres Bogor Kota, AKP Hepi Hanafi, Rabu (20/3).

Dari rumah kontrakan Ojon, polisi menemukan empat dus besar yang masing-masing berisi 25 bungkus besar ganja kering. Jumlah total barang bukti yang disita polisi seberat 100 kilogram. "Semuanya ada seratus bungkus. Setiap bungkus seberat satu kilo," tambahnya.

Hepi menjelaskan tersangka membeli barang haram seharga Rp 400 juta rupiah dan setiap kilogram ganja dibeli tersangka seharga empat juta rupiah.

Kelima pelaku dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat 2 subsidier 111 ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati dan penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama selama 20 tahun.

Sementara terkait asal ganja kering itu, Kapolres Bogor Kota, AKBP Bahtiar Ujang Purnama, mengungkapkan ganja kering itu dikirim dari Aceh melalui jalur laut dan diambil dari Pelabuhan Merak. Barang haram itu baru tiba di Kota Hujan, Rabu (20/3) dini hari. "Rencananya barang itu akan diedarkan di Kota Bogor," kata AKBP Bahtiar menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement