REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan menghadiri rapat tim pengawas (Timwas) kasus Bank Century DPR. Gita hadir untuk memberikan keterangan soal akuisisi PT Graha Nusa Utama (GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (NUS) yang dilakukan PT Ancora Land. "Terkait perusahaan Ancora Land saya tidak ada kepemilikan saham langsung atau pun tidak langsung," kata Gita di rapat Timwas Century DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/3).
Gita menyatakan siap memberikan keterangan kepada seluruh anggota Timwas Kasus Bank Century DPR. "Saya hadir dengan penuh kesediaan untuk menjawab pertanyaan yang ingin disampaikan ke saya," ujarnya.
Anggota Timwas Century DPR, Bambang Soesatyo mengatakan, pemanggilan Gita terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. Menurutnya Gita terlibat aliran dana Bank Century yang merugikan negara sekitar Rp 6,7 triliun. "PT GNU dan PT NUS diduga terlibat tindak pidana pencucian uang dari PT Antaboga Delta Securitas dan Bank Century oleh Anccora Group," tegas Bambang.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan pembelian 55 persen saham PT Graha Nusa Utama oleh PT Ancora Capital bermasalah. Timwas menduga PT Graha Nusa Utama adalah perusahaan boneka milik mantan Direktur Utama Bank Century Robert Tantular untuk menyalurkan dan menyembunyikan semua aset Bank Century. Atau pun melalui kredit fiktif serta Antaboga Delta Sekuritas Indonesia.
Sebagaimana pernah dikatakan anggota Timwas Century, Hendrawan Suratikno, ada indikasi aliran dana Century ke Gita. Yaitu ketika PT Ancora Land milik Gita membeli 55 persen saham PT GNU.