REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan suap dalam pengaturan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Pada Rabu (20/3) ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik Ridho diperiksa jadi saksi untuk tersangka Luthfi Hasan Ishaaq (LHI).
"Sekjen PKS diperiksa jadi saksi untuk LHI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha kepada wartawan di KPK, Jakarta, Rabu (20/3).
Taufik Ridho tiba di Gedung KPK pada pukul 10.00 WIB. Taufik merupakan Sekjen PKS yang baru menggantikan Anis Matta yang diangkat menjadi Presiden PKS. Presiden PKS sebelumnya, Luthfi Hasan Ishaaq menyatakan mengundurkan diri karena menjadi salah satu tersangka kasus ini.
Taufik menjelaskan dalam pemeriksaan pertama kalinya ini, ia akan menyerahkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PKS. Menurutnya penyidik hanya ingin mengetahui AD/ ART PKS dengan memanggil dirinya.
"Nggak, ini AD/ ART partai, mereka ingin menanyakannya. Mereka ingin tahu AD/ ART partainya semcam apa," kata Taufik Ridho kepada para wartawan saat tiba di KPK.
Saat ditanyakan kaitannya dengan pemeriksaan dirinya sebagai saksi untuk Luthfi Hasan Ishaaq, ia menjelaskan hal ini terkait soal administrasi pengangkatan Luthfi Hasan Ishaaq sebagai Presiden PKS.
"Pak Luthfi itu diminta SK (Surat Keputusan) pengangkatan pak Luthfi apa itu semaunya, itu yang diminta," tegas politisi yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPP PKS Bidang Kepemudaan ini.