Rabu 20 Mar 2013 10:41 WIB

'Kekerasan Terhadap Wartawan Merugikan Masyarakat'

Rep: Muhammad Akbar Wijaya/ Red: Hazliansyah
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)
Foto: portaliga.com
Kartu pers wartawan Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaringan Jurnalis Jakarta (J3) mengecam tindak kekerasan kepada wartawan yang dilakukan sejumlah oknum warga di Pendongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur pada Ahad siang (17/3).

J3 menyatakan hal itu tidak perlu terjadi bila masyarakat memahami fungsi tugas jurnalis secara benar.

"Kami mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menimbulkan memar dan lebam, luka dan lecet terhadap jurnalis," kata Ketua Dewan Pembina J3, Budi Purnomo Karjodihardjo dalam keterangan persnya yang di terima Republika, Selasa (19/3), di Jakarta.

Budi mengaku prihatin atas berbagai tindak kekerasan yang terus diterima wartawan. Menurutnya, kekerasan kepada jurnalis tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun. Pasalnya jurnalis dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan (Pasal 8 UU Pers).

"Kekerasan terhadap jurnalis bukan cuma merugikan insan pers, tapi juga masyarakat sendiri. Karena masyarakat akan kehilangan informasi yang utuh," ujarnya.

Budi menyatakan, masyarakat perlu berpartisipasi mencegah kekerasan kepada jurnalis. Dia juga mendesak Kepolisian RI mengusut dengan tuntas dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku kepada para pelaku kekerasan.

Seperti diketahui penganiayaan terjadi kepada sejumlah jurnalis ketika meliput kebakaran yang melanda sekitar 700 rumah semi permanen di Pendongkelan, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jak-tim, Ahad siang (17/3).

Wartawan yang menjadi korban kekerasan warga itu antara lain, Rio Manik (RCTI), Angga BN (Warta Kota), Agung (Detik.com), Ari Basuki (Merdeka.com), Irvan (MNC TV).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement