REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG – Setelah enam tahun lebih, kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara korupsi anggota DPRD Kota Bandung, Lia Noer Hambali, akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
Dalam putusannya, MA memvonis ketua DPC PPP Kota Bandung ini dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan ini menggugurkan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada oktober 2006.
Kasus korupsi ini berawal dari program Dinas Koperasi Kota Bandung pada 2001 yang menyalurkan bantuan kepada Koperasi Agrobisnis Wirausaha SA sebesar Rp 100 juta. Uang bantuan tersebut ternyata tak disalurkan seluruhnya ke koperasi yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan ini. Lia yang kini menjadi anggota Komisi A DPRD Kota Bandung hanya menyalurkan uang Rp 10 juta ke pengurus koperasi tersebut. Sedangkan sisanya Rp 90 juta masuk ke kantong Lia yang menjabat ketua koperasi tersebut.
Putusan MA tersebut, ditembuskan ke Kejaksaan Negeri Bandung. Dalam putusan tersebut, MA memvonis Lia dengan satu tahun penjara. Vonis tersebut dikeluarkan MA pada 12 Januari 2012 lalu. Humas PN Bandung, Djoko Indiarto, membenarkan adanya surat keputusan MA tersebut. Surat tersebut, kata dia, diterima PN Bandung pada Jumat (15/3) "Kami baru menerima surat itu pada hari jumat lalu. Kami masih memproses surat tersebut,’’katanya, Rabu (20/3)