Rabu 20 Mar 2013 03:56 WIB

Polisi Tolak Permohonan penangguhan Penahanan Hercules

Hercules
Foto: ROL/Muda Saleh
Hercules

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka, Hercules Rozario Marshal yang terkait kasus penyerangan terhadap aparat kepolisian dan dugaan kepemilikan senjata api.

"Alasan penyidik subyektif untuk mempercepat proses pemberkasan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Selasa (19/3).

Rikwanto mengatakan penyidik kepolisian akan segera menyelesaikan proses pemberkasan kasus Hercules dan 49 orang tersangka lainnya, guna dilimpahkan tahap pertama ke kejaksaan. "Kita sedang siapkan resume permberkasan dalam waktu dekat," ujar Rikwanto.

Dengan penolakan permohonan penangguhan penahanan tersebut, Hercules tetap mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Hercules bersama 49 orang pengikutnya setelah terlibat bentrokan dengan petugas di Kompleks Pertokoan Rich Place Jalan Meruya Ilir Nomor 34-40 Kelurahan Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, Jumat (8/3).

Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Hercules terkait dugaan kepemilikan senjata api, melawan petugas dan menghasut.

Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada 49 orang lainnya yang diduga sebagai pengikut Hercules, dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 214 KUHP kejahatan melawan kepada petugas dan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Petugas menyita barang bukti, seperti tiga bilah parang, satu buah panah, dua buah anak panah, tujuh bilah pisau belati, sepucuk senjata api jenis FN, dua unit magazine, sepucuk senjata api jenis Revolver, 27 butir peluru dan uang tunai sebesar Rp 5.900.000.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement