Selasa 19 Mar 2013 21:21 WIB

Yusril: Undang-Undang Betul, Densus yang Salah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: A.Syalaby Ichsan
Yusril Ihza Mahendra (kiri)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Yusril Ihza Mahendra (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra membantah Undang-Undang Terorisme yang dibuat pada saat ia menjabat memiliki kelonggaran soal aturan interogasi.

Menurut Yusril, anggapan kelonggaran aturan interograsi yang bisa diterjemahan Densus 88 Antiteror Mabes Polri sebagai penyiksaan bukan salah undang-undang, tetapi penerapan di lapangan oleh Densus sendiri.

Gak ada yang salah dalam undang-undangnya. Gak ada yang perlu diuji materi. Kalau memang terjadi penyiksaan itu masalah penerapan saja. Itu perilaku mereka (Densus) yang salah,” kata Yusril saat dihubungi Republika, Selasa (19/3)

Yusril mengatakan, Undang-Undang Terorisme itu awalnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk mengatasi masalah bom Bali pada 2001. Ia menyusun aturan-aturan itu dengan cara yang paling aman dan sangat menjunjung tinggi HAM.

Soal pemeriksaan dan interograsi pun, tetap mengacu kepada KUHAP. Sehingga, tegasnya, tidak mungkin ada kelonggaran pada undang-undang yang membuat pihak penegak hukum melakukan penyiksaan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement