REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penyerangan terhadap Kantor Media Tempo Jumat (15/3) memasuki babak baru. Babak baru dalam kasus ini adalah telah tertangkapnya beberapa pelaku yang diduga ikut andil dalam pengrusakan Kantor Media Tempo.
Kasat Reskrim Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hermawan ketika ditemui Republika usai jumpa pers kasus pelecehan seksual Selasa (19/3), mengatakan, tersangka yang telah berhasil ditangkap berjumlah 10 orang.
"Pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tiga tersangka yang terlibat pengrusakan Kantor Media Tempo," ujar Hermawan. Tiga tersangka tersebut adalah berinisial W, R, dan D.
Sementara itu pria berkumis tipis ini mengatakan, enam tersangka lainnya telah berhasil diciduk Polda Metro Jaya. Hermawan mengatakan untuk informasi lebih lengkap harap menghubungi Polda.
"Guna mendapatkan informasi lebih lengkap silakan menghubungi Polda, karena berkas kasus penyerangan Kantor Media Tempo telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," ujar Hermawan.
Sebelumnya, Satresmob Polda Metro Jaya telah membekuk empat tersangka yakni Febriatna, Fauzi, Adytia Supriyatna dan Doni Krisdianto di Serang Banten, Ahad (17/3).
Di waktu bersamaan, Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan berhasil meringkus Wahyu (33 tahun) di kawasan Lebak Bulus dan Danu (28 tahun) di kawasan Simprug Jakarta Selatan.
Hermawan membantah adanya keterlibatan salah satu ormas di Jakarta terkait peristiwa pengrusakan Kantor Media Tempo ini. Hal ini juga di amini Kadiv Humas Polres Jaksel Kompol Aswin. "Adanya pemanggilan Ahad (17/3) kemarin hanya perorangan sebagai saksi, dan bukan atas nama instansi ormas tersebut," kata Aswin.