Selasa 19 Mar 2013 15:23 WIB

PKS Tolak Penghentian Bantuan Calon Haji Jakarta

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Mansyur Faqih
Triwisaksana
Foto: Republika/Fachrul Ratzi
Triwisaksana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta menolak rencana penghentian bantuan bagi calon haji asal Jakarta. Mereka juga meminta Gubernur DKI Joko Widodo (Jokowi) agar tetap memperjuangkan pemberian bantuan tersebut.

"Hampir 10 ribu jamaah haji DKI Jakarta setiap tahun mendapat bantuan berupa catering dan transportasi. Kenapa baru tahun ini dilarang?" ujar penasehat Fraksi PKS sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Bang Sani), Selasa (19/3). 

Menurut dia, dalam UU Nomor 13/2008 tentang penyelenggaraan haji disebutkan, pemda diperbolehkan ikut membantu melayani jamaah haji. Karena itu, seharusnya pemerintah pusat tidak boleh melarang pemda DKI menyediakan anggaran sebesar Rp 17 miliar untuk memenuhi kebutuhan konsumsi dan transportasi bagi jamaah saat berada di Tanah Suci. Selain itu, kata dia, gubernur juga memiliki wewenang melakukan koordinasi penyelenggaraan haji di daerahnya. Hal itu, tambahnya, sesuai dengan Pasal 9 UU Nomor 13/2008.

Menurutnya, Kemendagri justru harusnya memberikan himbauan pada seluruh pemda agar berlomba-lomba memberikan pelayanan terbaik bagi jamaah asal daerahnya masing-masing. Bukan malah melarang. "DPRD menyarankan gubernur untuk tetap memberikan bantuan bagi penyelenggaraan ibadah haji di Jakarta," tegas dia.

Sebelumnya, pemerintah melalui Permendagri telah melarang DKI Jakarta untuk menganggarkan dana sebesar Rp 17 miliar dari APBD untuk bantuan penyelenggaraan haji. Mendagri menilai, bantuan penyelenggaraan haji masuk dalam kategori bantuan sosial yang harus diberikan secara selektif dan tidak boleh terus menerus. Mendagri juga beralasan bahwa urusan agama bukan merupakan wewenang pemda, melainkan wewenang pemerintah pusat. Karena itu, sebaiknya, pemda tidak ikut mengurusi bantuan bagi calon haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement