Selasa 19 Mar 2013 15:06 WIB

Kemenkes Pertahankan PP Tembakau

Rep: Fenny Melisa/ Red: Mansyur Faqih
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi
Foto: Antara
Menteri Kesehatan, Nafsiah Mboi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menkes Nafsiah Mboi menyatakan tetap mempertahankan PP 109/2012 atau PP Tembakau. "PP Tembakau itu untuk melindungi kesehatan masyarakat dan tetap akan terus dipertahankan," ujar Nafsiah di Jakarta, Selasa (19/3).

Menurutnya, saat ini implementasi PP Tembakau masih berjalan. Kemenkes masih mendata penyakit yang ditimbulkan produk tembakau, termasuk rokok, untuk memperkuat implementasi PP tersebut. "PP Tembakau masih jalan dan data penyakit akibat rokok masih terus dikumpulkan," tuturnya.

Nafsiah pun mempertanyakan keberadaan RUU Tembakau yang saat ini masih dalam pembahasan DPR. "Setahu saya RUU Tembakau dihapus karena tiba-tiba masuk ke Prolegnas. Tapi ternyata kabar terbaru RUU itu baru masuk lagi dan sedang dalam proses," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak agar RUU Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan (PDPTK) atau dikenal RUU Tembakau dibatalkan. Karena dinilai berusaha melindungi industri rokok dan tidak memedulikan dampak kesehatan dan ekonomi masyarakat.

Hal tersebut menurut Ketua Umum Komnas PT Prijo Sidipratomo terlihat dari adanya upaya untuk menghapus PP 109/2012. "Bukannya memperkuat peraturan yang sudah ada, RUU tersebut  justru ingin memandulkannya," katanya 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement