Selasa 19 Mar 2013 14:28 WIB

Ahok Sudah Lunasi Tunggakan Pajaknya

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Mansyur Faqih
Basuki Tjahaja Purnama
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Basuki Tjahaja Purnama

REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Penghasilan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ternyata melebihi Rp 500 juta selama setahun. Ini yang kemudian membuat besaran pajak yang harus dibayarnya meningkat. Bahkan, sampai ada kekurangan besaran pajak senilai Rp 58 juta yang belum ia bayarkan pada tahun ini.

Direktur Penyuluhan Pelayanan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Kismantoro Petrus, menjelaskan sejak menjadi pejabat di Belitung Ahok sudah taat membayar pajak dengan tertib. Sedangkan kekurangan bayar pajak sebesar Rp 58 juta merupakan akumulasi dari tarif pajak yang semakin tinggi saat akhir tahun.

Ia menjelaskan, Ahok memiliki beberapa sumber penghasilan. Mulai dari gaji, honorarium dan penghasilan lain, seperti mengajar. Setiap penghasilan akan dipotong terlebih dahulu. "Misalkan ada gaji yang dipotong baru mencapai 15 persen, honorarium dipotong lima persen, kemudian dikumpulkan setahun dan dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak," ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Selasa (19/3). 

Hasil dari pengurangan tersebut menjadi penghasilan kena pajak yang nantinya akan ditarif. Kemudian dari setiap penghasilan akan dikumpulkan tarifnya. Biasanya setelah dikumpulkan tarifnya akan menjadi lebih tinggi.

Selanjutnya, Kismantoro menjelaskan dengan adanya tarif yang semakin tinggi pajak semakin besar artinya pajak akan lebih besar dari yang dipotong. "Dengan pajak lebih besar daripada yang dipotong, dia kurang bayar, tetapi telah dilunasi sebelum menyerahkan SPT," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement