Senin 18 Mar 2013 21:36 WIB

Pemerintah Diminta Realisasikan UU Kesehatan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Rumah Sakit Sardjito
Foto: ANTARA
Rumah Sakit Sardjito

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Muncul desakan agar pemerintah segera merealisasikan Undang-Undang Kesehatan No 39 tahun 2009. Tuntan itu dilontarkan oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi)

Persi juga meminta agar pemerintah mengalokasikan dana untuk kesehatan minimal lima persen dari total APBN. Ketua Umum Persi Sutoto, di Waroeng Daun Cikini, Jakarta Pusat, Senin (18/3) mengatakan dengan dana alokasi kesehatan itu pemerintah harus menetapkan besaran premi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sesuai dengan kualitas mutu dan layanan kesehatan.

Ia menilai besaran iuran yang disetujui Kementerian Keuanganan sebesar Rp 15 ribu per orang per bulan sangat jauh dari jumlah yang diharapkan. Jumlah itu, kata dia, tidak akan bisa mencakup seluruh kebutuhan kesehatan warga Jakarta.

Karena itu, ia meminta agar pemerintah menaikkan besaran premi PBI itu.

Menurut dia, besaran premi yang ideal antara Rp 22.500 sampai Rp 27.000 per orang per bulan. Dengan besaran premi tersebut, kata Sutoto, Persi berjanji akan memberikan layanan kesehatan yang maksimal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement