REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Sidoarjo menangkap seorang tersangka berinisial SD yang diduga sebagai pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang milik korbannya.
Kepala Kepolisian Resor Sidoarjo Ajun Komisaris Besar Polisi Marjuki, Senin, mengatakan tersangka ini mengaku kepada korban berinisial TK bisa menggandakan uang beberapa kali lipat.
Ia mengemukakan saat itu korban memberikan uang tunai senlai Rp 44 juta sebagai setoran awal untuk digandakan oleh pelaku.
"Berjarak beberapa hari kemudian, korban kembali menemui pelaku untuk memberikan uang setoran ke dua senilai Rp 20 juta dengan harapan uang tersebut bisa digandakan oleh pelaku," ucapnya.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan oleh pelaku tiba, uang yang dijanjikan sudah digandakan tersebut tak kunjung tiba. Sampai pada akhirnya, korban mendatangi pelaku dan memita pertanggungjawaban terhadap tersangka.
"Akan tetapi bukan uang yang didapatkan, pelaku akhirnya mengajak korban untuk melakukan ritual lanjutan dengan berkeliling Sidoarjo. Begitu sesampai di sebuah kawasan di Sidoarjo, pelaku kemudian memukul korban dan membawa mobil korban kabur," ujarnya.
"Pelaku mengaku kegiatan ini sudah dilakukan sejak tahun 2004 dengan korban yang tersebar di wilayah Sidoarjo dan juga Mojokerto," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara.