Senin 18 Mar 2013 17:07 WIB

KPK, BPK, dan BPKP Awasi Penyaluran Raskin

Rep: Fenny Melisa/ Red: A.Syalaby Ichsan
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).
Foto: Antara/Aco Ahmad
Pekerja mengangkut beras miskin (raskin) untuk didistribusikan ke warga (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rencana pemerintah menyalurkan beras miskin untuk sekitar 15 juta rumah tangga di seluruh daerah akan mendapat pengawalan.

Tiga institusi yakni Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengawasi penyaluran beras dengan nilai pagu sekitar Rp 17 triliun.

Kepala BPKP Mardiasmo menuturkan BPKB akan turut melakukan pengawalan penyaluran raskin hingga RTS-PM. "Kami turut mengawal hingga ke RTS-PM di daerah," ujar Mardiasmo, di Jakarta, Senin (18/3).

 

Dia mengungkapkan, empat titik poin kritis penyaluran raskin yaitu tata kelola penyaluran, alokasi realisasi, pelaporan, dan sosialisasi.

Untuk mencegah penyimpangan itu, lanjut Mardiasmo, bersama dengan KPK, BPKP memetakan resiko penyimpangan dan menyampaikan pada KPA.

"Untuk mencegah penyimpangan, di daerah ada tim monitoring di tiap desa-kabupaten. Masing-masing tim tersebut ada unit pengaduan masyarakat dibawah koordinasi pemda. Tugas tim yaitu mengawasi penyimpangan di lapangan," katanya.

Deputi Bidang Pencegahan KPK Iswan Elmy menambahkan, dalam pengawalan program percepatan pengentasan kemiskinan melalui penyaluran raskin hal yang perlu dilakukan yaitu melakukan pencegahan dengan pendeteksian penyimpangan.

"Hal-hal yang krusial yang berpotensi terjadi penyimpangan harus di deteksi lebih dulu," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement