Ahad 17 Mar 2013 20:30 WIB

'Birokrasi Harus Netral dalam Pilkada'

Pilkada/ilustrasi
Foto: kemendagri
Pilkada/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar meminta jajarannya untuk tetap netral pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2013.

"Karena banyaknya pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2013 ini, saya 'wanti-wanti' (meminta) agar jajaran birokrasi tetap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon tertentu," kata Menteri Azwar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.

Azwar juga meminta para kandidat pilkada untuk tidak melibatkan birokrasi menjadi tim suksesnya.

Dia menjelaskan hal tersebut diupayakan mengingat politisasi birokrasi merupakan isu nasional yang berdampak sangat luas.

Azwar menyebutkan tidak jarang pejabat karier disingkirkan lantaran dianggap tidak loyal karena tidak mendukung pemenang, khususnya incumbent (petahana).

"Posisi seorang sekretaris daerah beserta jajarannya seperti telur di ujung tanduk. Kalau tidak mendukung, dia terancam diberhentikan, tetapi kalau mendukung berarti dia menyalahi aturan karena tidak netral," katanya.

Menurut dia, hal tersebut bukan sekadar isapan jempol karena tidak jarang pejabat yang mengadu ke Kemenpan.

Azwar menyebutkan seorang kepala dinas di suatu kabupaten mengadu bahwa kepala dinas tersebut bersama dengan belasan pejabat eselon II dan III dimutasikan, tidak lama setelah bupati terpilih dilantik.

"Ada juga sekda di suatu kabupaten yang digeser menjadi kepala dinas dan diisi oleh pejabat yang berada di gerbong bupati terpilih," katanya.

Azwar menjelaskan bahwa para pejabat tersebut umumnya sudah mengadukan kasusnya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dia menambahkan banyak di antaranya yang menang dan PTUN memerintahkan agar bupati mengembalikan jabatan semula.

"Ada juga yang tidak digubris di PTUN tingkat I, mereka banding ke PTUN tingkat II, dan menang. Tetapi tetap saja sang bupati itu tidak mengindahkan putusan PTUN," katanya.

Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa pihaknya sudah menyusun RUU tentang Administrasi Pemerintahan yang menguatkan posisi PTUN.

Menurut Deputi Tatalaksana Kemenpan Dedu S. Bratakusuma, sekarang ini kasus tersebut masih ditemukan karena bupati masih bisa berkelit bahwa aturan yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

"Mungkin para Bupati menganggap putusan PTUN tidak bersifat mengikat," katanya.

Dia menilai akibat politisasi birokrasi, karier PNS dikorbankan.

"Kandidat yang menang tidak jarang membawa 'gerbong' ke jajaran birokrasi meskipun tidak memiliki kompetensi sekalipun. Selain itu, sering terdengar juga adanya calon yang memanfaatkan aset negara untuk kegiatan kampanye," katanya.

Akibatnya, dia menambahkan, hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan juga terganggu.

"Ini tidak boleh terjadi lagi, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement