Ahad 17 Mar 2013 08:14 WIB

'Clearing House' Ormas Asing Sangat Diperlukan

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Djibril Muhammad
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).
Foto: IST
Tolak RUU Ormas (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah bakal mengetatkan penerapan mekanisme clearing house dalam RUU Ormas. Hal itu diperlukan mengingat keberadaan ormas asing yang beroperasi di Indonesia tidak bisa dibiarkan bebas melakukan kegiatan. 

Pasalnya, kalau dibiarkan, ormas asing atau LSM yang mendapat pendanaan asing sering menyalahgunaan izin operasi.

Kepala Subdirektorat Sosbud dan Lembaga Non Pemerintah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Dindin Wahyudin menyatakan, clearing house mendesak diberlakukan untuk memastikan kegiatan ormas asing itu tak disalahgunakan.

Nantinya, kata Dindin, setiap ormas asing harus mendapatkan izin clearing house yang anggotanya wakil Kemenlu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Badan Intelijen Negara (BIN), dan kementerian terkait.

Menurut Dindin, Indonesia jangan mau didikte ormas asing. "Sebab, pendekatan kami adalah administratif dan demi kepentingan nasional. Di negara lain pun ada proses seperti ini untuk menjaga kedaulatan," kata Dindin di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dindin merasa heran, mekanisme clearing house yang masuk dalam RUU Ormas dipersoalkan. Sebab, Kemenlu sudah melaksanakan proses verifikasi itu sejak 2000. Dan, tidak ada negara yang memprotes kebijakan itu, kecuali mereka yang mempunyai kepentingan tersembunyi. 

Sebab, aturan itu sudah diterapkan di Filipina, India, Korea Selatan, Malaysia, Rusia, dan Vietnam. Sehingga, tak benar bila mekanisme clearing house akan menjadi instrumen yang mengancam hak asasi manusia (HAM) bagi ormas asing.

Karena itu, ia menangkis anggapan RUU Ormas berpotensi menciptakan pelanggaran HAM. Itu lantaran dalam pengertiannya, tidak ada pemenuhan HAM yang absolut. Bahkan dalam International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR), diatur tentang pembatasan hak politik. Aturan dalam kovenan itu terdapat di artikel 18.3, 19.3, 21 dan 23. 

Jadi, menurut dia, pihak yang selalu mengagung-agungkan HAM itu kurang tepat karena tetap ada pembatasan. "Tudingan RUU Ormas mengancam HAM itu terlalu berlebihan," ujar Dindin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement